PEDOMAN MEDIA SIBER
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERS, KODE ETIK JURNALISTIK, DAN PERATURAN DEWAN PERS
A. Konsideran
Menimbang:
- Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokratis, sehingga pelaksanaan jurnalistik harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hukum serta etika;
- Bahwa media siber sebagai bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya berjalan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip profesionalitas pers;
- Bahwa perkembangan teknologi digital, media sosial, dan ruang publik daring menuntut media siber untuk menegakkan verifikasi, keberimbangan, koreksi, akuntabilitas, serta moderasi terhadap konten yang mengandung kebohongan, fitnah, kebencian, kekerasan, dan pencemaran martabat manusia;
- Bahwa untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi hak masyarakat atas informasi yang benar, serta menjamin terselenggaranya karya jurnalistik yang etis, diperlukan Pedoman Media Siber yang menjadi acuan redaksi, wartawan, pengelola platform, dan seluruh unsur perusahaan pers.
B. Mengingat
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
- Media siber adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers.
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
- Wartawan adalah pelaksana kerja jurnalistik yang wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
- Hak Jawab adalah hak seseorang, kelompok, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik, terutama karena kekeliruan dan ketidakakuratan fakta.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Dasarnya dijamin dalam UU Pers dan dijalankan bersama mekanisme ralat serta koreksi.
BAB II
ASAS DAN PRINSIP DASAR
Pasal 2
Asas Pedoman
Media siber berpegang pada asas:
- Kebenaran;
- Akurasi;
- Independensi;
- Keberimbangan;
- Profesionalitas;
- Penghormatan terhadap martabat manusia;
- Asas praduga tak bersalah;
- Akuntabilitas;
- Keterbukaan terhadap koreksi;
- Tanggung jawab sosial pers.
Pasal 3
Fungsi Pers
Media siber menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial; serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi sepanjang tidak mengorbankan etika jurnalistik.
Pasal 4
Peranan Pers
Media siber wajib menjalankan peran untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan demokrasi dan HAM, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
BAB III
KEWAJIBAN MEDIA SIBER DAN WARTAWAN
Pasal 5
Akurasi dan Verifikasi
- Pada prinsipnya setiap berita wajib melalui verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi dalam berita yang sama demi akurasi dan keberimbangan.
- Wartawan wajib menguji informasi, melakukan check and recheck, serta membedakan fakta dari opini yang menghakimi.
- Dalam keadaan mendesak yang menyangkut kepentingan publik, berita dapat dimuat sebelum verifikasi lengkap hanya bila sumber pertama jelas, kredibel, kompeten, subjek tidak dapat diwawancarai, dan redaksi memberi penjelasan bahwa verifikasi lanjutan sedang diupayakan.
Pasal 6
Independensi dan Keberimbangan
- Wartawan dan redaksi wajib bersikap independen.
- Setiap pihak yang relevan harus diberi kesempatan yang setara untuk menjelaskan duduk perkara.
- Media siber dilarang menyusun berita dengan itikad buruk untuk sengaja merugikan pihak lain.
Pasal 7
Profesionalitas
Wartawan wajib bekerja secara profesional dengan menunjukkan identitas, menghormati privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, serta menghindari plagiat dan manipulasi yang menyesatkan.
Pasal 8
Praduga Tak Bersalah dan Martabat Manusia
Media siber wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah. Dalam perkara hukum, pers tidak boleh menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang ketika proses peradilan masih berjalan.
BAB IV
LARANGAN ISI DAN PENYIMPANGAN ETIK
Pasal 9
Larangan Umum
Media siber dilarang memuat, menyiarkan, atau membiarkan beredarnya konten jurnalistik maupun konten pengguna yang:
- Bohong;
- Fitnah;
- Sadis;
- Cabul;
- Mengandung prasangka dan kebencian berbasis sara;
- Menganjurkan tindakan kekerasan;
- Diskriminatif atas dasar jenis kelamin atau bahasa;
- Merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
Pasal 10
Catatan Khusus tentang Hoaks, Fake News, Diskredit, Teror, Catut Nama, dan Sebar Fitnah
- Hoaks / fake news dalam praktik etik pers dipahami sebagai bentuk berita bohong atau isi bohong; hal ini bertentangan langsung dengan kewajiban verifikasi, akurasi, dan uji informasi.
- Sebar fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang disengaja dan beritikad buruk; ini dilarang tegas oleh Kode Etik Jurnalistik.
- Diskredit adalah tindakan merendahkan nama baik orang atau lembaga melalui pemberitaan yang tidak berimbang, menghakimi, atau disusun dengan niat merugikan; praktik ini bertentangan dengan asas independensi, keberimbangan, dan larangan itikad buruk.
- Teror dalam konteks pemberitaan tidak dirumuskan sebagai pasal tersendiri dalam KEJ, tetapi segala konten yang menebar ketakutan, kebencian, atau menganjurkan kekerasan bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Catut nama wartawan, narasumber, media, lembaga, atau identitas redaksi secara palsu bertentangan dengan profesionalitas pers, kejelasan sumber, dan prinsip keterbukaan tanggung jawab perusahaan pers.
- Pencemaran nama baik dalam kolom komentar, unggahan, atau akun media sosial resmi perusahaan pers wajib dimoderasi, disembunyikan, atau dihapus oleh pengelola akun.
Pasal 11
Konten Buatan Pengguna
- Media siber wajib memiliki syarat dan ketentuan yang terang mengenai isi buatan pengguna.
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Konten pengguna yang melanggar ketentuan wajib disunting, dihapus, atau dikoreksi sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Bila media tidak mengambil tindakan koreksi dalam batas waktu tersebut, media turut bertanggung jawab atas akibat hukumnya.
BAB V
HAK JAWAB, HAK KOREKSI, RALAT, DAN PENCABUTAN BERITA
Pasal 12
Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Koreksi.
- Hak Jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan atau karya jurnalistik yang mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta.
- Pelayanan Hak Jawab harus dilakukan secara proporsional, profesional, dan tidak boleh dipersulit.
Pasal 13
Ralat dan Koreksi
- Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita asal.
- Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
- Bila berita telah dikutip media lain, koreksi juga wajib diikuti oleh media yang mengutip berita tersebut.
Pasal 14
Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak boleh dicabut hanya karena tekanan atau sensor dari pihak luar redaksi.
- Pencabutan dimungkinkan dalam keadaan terbatas, misalnya terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Setiap pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
BAB VI
IDENTITAS MEDIA, IKLAN, DAN AKUN MEDIA SOSIAL
Pasal 15
Keterbukaan Identitas Media
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Kewajiban ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Pasal 16
Pemisahan Berita dan Iklan
- Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
- Konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas, seperti advertorial, iklan, ads, atau sponsored.
Pasal 17
Akun Media Sosial Resmi Perusahaan Pers
- Akun media sosial resmi perusahaan pers wajib mencantumkan identitas perusahaan pers.
- Konten yang merupakan karya jurnalistik di akun media sosial tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Konten yang bukan karya jurnalistik tunduk pada peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, tidak semua unggahan di ruang digital otomatis diperlakukan sebagai karya pers.
- Perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar pengguna di akun media sosialnya, termasuk komentar yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, kebencian SARA, diskriminasi, dan perendahan martabat manusia.
BAB VII
PENGADUAN, SENGKETA, DAN SANKSI
Pasal 18
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Dewan Pers yang independen dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
- Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
- Sengketa mengenai pelaksanaan pedoman akun media sosial perusahaan pers juga diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Pasal 19
Sanksi
- Media siber yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
- Perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 UU Pers, dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000.
- Perusahaan pers yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers dapat dipidana denda paling banyak Rp100.000.000.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
Pedoman ini menjadi acuan moral, etik, dan operasional bagi seluruh wartawan, editor, redaktur, penanggung jawab, pengelola media siber, administrator laman, dan pengelola akun media sosial resmi perusahaan pers.
Pasal 21
Segala bentuk kerja jurnalistik dalam media siber harus ditempatkan sebagai pelayanan publik yang menjunjung kebenaran, akurasi, verifikasi, keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial, bukan sebagai sarana pembunuhan karakter, penyebaran kebohongan, fitnah, teror digital, atau pencatutan identitas.
Pasal 22
Pedoman ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat disempurnakan sesuai perkembangan hukum pers, peraturan Dewan Pers, dan kebutuhan organisasi media.





